Profil

Jumat, 26 Juli 2013

KPU Tetapkan Nomor Urut Cabup/Cawabup Garut




Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Kamis (25/7) Malam resmi mengumumkan nomor urut sepuluh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut. Dengan demikian ke sepuluh pasangan cabup/cawabup tersebut secara resmi akan memulai pertarungan politik memperebutkan jabatan Bupati/Wakil Bupati Garut periode 2014-2019.
Dalam rapat pleno terbuka penentuan nomor urut yang dilaksanakan di Gedung Mutiara jalan Cipanas pasangan incumbent/petahana yang diusung PPP-PKB H Agus Hamdani GS,S.Pdi yang berpasangan dengan Ir Abdusy syakur Amin,M.Eng mendapatkan nomor urut 5. Pasangan Rudi Gunawan MH–Helmi Budiman (PBB-PKS-Gerindra) memperoleh nomor urut 8. Sedangkan pasangan Anggota DPRD Jabar Memo Hermawan (PDI-P) - Ade Ginanjar dari Golkar memperoleh nomor urut 4.
Selain itu, calon yang diusung gabungan partai politik tersebut menempatkan pasangan Ahmad Bajuri–An An Kusmardian (Demokrat) mendapatkan nomor urut 9. Pasangan Brigjen (Purn) Saeful Anwar- Sherli Besi yang diusung PAN dan Hanura mendapatkan nomor urut 7. Sedangkan duet Nadiman dan Holil Ahsan Umarzen yang diusung gabungan partai non parlemen mendapatkan nomor urut 6.
Sementara dari jalur Independen, Mantan Ketua DPRD Garut H Dedi Suryadi yang berpasangan dengan Artis Dedi Dorres mendapatkan nomor urut 1. Yamin Supriatna-Dadan Ramdani mendapatkan nomor urut 2. Dede Kusdinar- Endang Suryana memperoleh nomor urut 10 dan Sirojul Munir-Iwan Suwarsa mendapatkan nomor urut 3. **

Selasa, 23 Juli 2013

Kabupaten Garut Selatan Segera Disahkan



Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan direncanakan untuk disahkan akhir 2013. Pembentukan DOB pemekaran dari Kabupaten Garut ini akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013.

Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Dedi Kurniawan, mengatakan telah menyerahkan sejumlah berkas pengajuan kepada Komisi II DPR RI.

Berkas yang diserahkan pada Jumat (12/7) tersebut, tuturnya, di antaranya berkas keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan yang mendukung untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan.

“Secara keseluruhan, 98 persen berkas dan persyaratan sudah diberikan kepada Komisi II DPR RI. Tinggal peta Kabupaten Garut Selatan saja dan itu akan diberikan sebelum Lebaran. Sebab, harus ditandatangani Pemda Tasikmalaya, Cianjur, dan Kabupaten Bandung, sebagai daerah tetangga,” tuturnya saat ditemui di Kantor Presidium Masyarakat Garut Selatan, Rabu (17/7).

Berkas lainnya yang telah diserahkan, tuturnya, adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan di Ibukota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare. Selain itu, diserahkan juga penjabaran Surat Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut mengenai hibah aset, hutang-piutang, dan penyerahan personel, kepada DOB Kabupaten Garut Selatan.

Dedi menambahkan, kalau tidak ada hambatan, pengesahannya melalui ketuk palu oleh DPR RI pada November 2013. Pengesahannya bersama 12 DOB lainnya di Indonesia. pihaknya sudah konsultasi dengan DPR sejak sebulan ke belakang.  Sekarang sudah dikaji dan masuk Sekjen, tuturnya.

Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan, ucapnya, didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.

DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong.

Ketua Dewan Penasehat Presidium Masyarakat Garut Selatan, Suryaman, mengatakan berdasarkan sejarah, pemekaran DOB ini didasarkan pada penyatuan tiga karesidenan, yakni Karesidenan Batuwangi (Cikajang), Kandangwesi (Bungbulang), dan Nagara (Pameungpeuk).

“Kami menentukan Mekarmukti sebagai Ibukota Kabupaten Garut Selatan karena berada di Jalan Strategis Nasional Jawa Barat Selatan dan berada di tengah-tengah Garut Selatan. Kawasannya datar dan cocok untuk perkembangan kota,” katanya.

Kabupaten Garut Selatan memiliki 84 kilometer garis pantai dengan potensi alam berupa kelautan, perkebunan, pertambangan, dan pertanian.***

Program Bantuan Operasi Sekolah (BOS)

BOS adalah program pemerintah untukpenyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untukmembiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umumprogram BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaranprogram BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MadrasahTsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah MenengahTerbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri(PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi diIndonesia.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan BOS.
  1. Apa itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
  1. Apa saja yang menjadi landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012?Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
    1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS 
  1. Untuk apa sajakah penggunaan dana BOS diperbolehkan?Penggunaan dana BOS diperbolehkan untuk hal-hal sebagai berikut:
    1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
    2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
    3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
    4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
    5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
    6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
    7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
    8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
    9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
    11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
    12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
  1. Untuk apa sajakah penggunaan dana BOS tidak diperbolehkan?Dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal berikut:
    1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
    2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
    3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
    4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
    6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
    7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
    8. Membangun gedung/ruangan baru.
    9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
    10. Menanamkan saham.
    11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
    12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
    13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional. 
  1. Apa tujuan BOS?Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

    Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
    1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
    2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

  2. Siapakah sasaran program BOS dan berapa besar bantuan yang diberikan?Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

    Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
    1. SD/SDLB                        :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
    2. SMP/SMPLB/SMPT     :    Rp 710.000,-/siswa/tahun 
  1. Kapan dana BOS disalurkan?Pada tahun anggaran 2012, dana BOS diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
  1. Hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS?Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:

    1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
    2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
    3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
    4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
    5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
    6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
    7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
    8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah

Raskin-Beras bersubsidi bagi Masyarakat Miskin

Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial padarumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melaluipemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalambentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.Selain itu raskin bertujuan untukmeningkatkan/membuka akses pangan keluargamelalui penjualan beras kepada keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Raskin. 
  1. Apa itu Program Raskin?Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

    Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. 
  1. Apa tujuan Program Raskin?Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.

    Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. 
  1. Siapa yang berhak menerima beras Raskin?Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.

    Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. 
  1. Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
    1. Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
    2. Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
    3. Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
    4. Sesuai dengan pagu nasional Raskinyang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
    5. Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
    6. TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
    7. Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K. 
  1. Mengapa pagu Raskin Juni-Desember 2012 di beberapa daerah berbeda dengan pagu sebelumnya?
    1. Pagu Raskin Juni–Desember 2012 di beberapa daerah yang telah ditetapkan dapat berbeda (lebih kecil atau lebih besar) dengan pagu sebelumnya karena pagu Raskin Juni–Desember 2012 didasarkan pada hasil PPLS 2011 yang merupakan pemutakhiran dari hasil PPLS 2008 yang menjadi dasar penentuan pagu sebelumnya.
    2. Pagu Raskin Juni–Desember 2012 menunjukkan perubahan kondisi karakteristik rumah-tangga yang berbeda dari data PPLS 2008 dan PPLS 2011.
    3. Faktor lain yang juga dapat menyebabkan perbedaan pagu antara lain pemekaran wilayah, perubahan tingkat kemiskinan, dinamika perekonomian daerah, atau perubahan jumlah penduduk (misal: migrasi, lahir, mati). 
  1. Apakah dapat dilakukan penggantian RTS-PM yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM)?Penggantian RTS-PM dapat dilakukan untk mengakomodasi adanya dinamika RTS di desa/kelurahan. Dalam hal ini, Tim Koordinasi Raskin perlu mengadakan musyawarah desa (mudes)/musyawarah kelurahan (muskel)yang melibatkan aparat desa/kelurahan, kelompok masyarakat desa/kelurahan, dan perwakilan RTS-PM Raskin dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dusun atau RW untuk menetapkan kebijakan lokal, yaitu:
    1. Verifikasi dan pemutakhiran RTS-PM yang terdapat dalam DPM.
    2. RTS-PM yang kepala rumah tangganya sudah meninggal dapat digantikan oleh salah satu anggota rumah tangganya. Untuk RTS-PM tunggalyang sudah meninggal, pindah alamat keluar desa/kelurahan, atau yang dinilai tidak layak sebagai penerima Raskin, maka digantikan oleh rumah tangga lainnya yang dinilai layak.
    3. Rumah tangga yang dinilai layak untuk menggantikan RTS-PM pada butir di atas adalah diprioritaskan kepada rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar, terdiri dari: balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpenghasilan paling rendah dan tidak tetap.
    4. Pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan sesuai dengan kebutuhan.
    5. Apabila setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran daftar RTS-PM di desa/kelurahan terdapat perubahan pagu RTS-PM di dua desa/kelurahan atau lebih di dalam satu kecamatan yang sama, makadilakukan musyawarah kecamatan (muscam) yang bertujuan untuk koordinasi penyesuaian pagu antardesa/kelurahan dengan tidak mengubah jumlah pagu kecamatan tersebut.
    6. Hasil mudes/muskel dan muscam dimasukkan dalam Form Rekap Pengganti (FRP) RTS-PM dan dilaporkan secara berjenjang kepada TNP2K. 
  1. Bagaimana mekanisme penetapan pagu raskin?
    1. Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
    2. Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
    3. Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
    4. Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data Terpadu yang dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011 
  1. Berapa jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTS-PM?Untuk tahun 2012 dan 2013, RTS-PM Raskin berhak untuk menebus beras Raskin sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan. 
  1. Berapa Harga Tebus Beras Raskin (HTR) dan bagaimana sistem pembayarannya?Pembayaran HTR dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600 per kg netto di Titik Distribusi (TD). 
  1. Bagaimana mekanisme penyaluran beras Raskin?
    1. Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
    2. Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    3. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.
       
  2. Bagaimana RTS-PM dapat memperoleh informasi tentang kepesertaannya dalam Program Raskin?Untuk pelaksanaan Program Raskin periode Juni-Desember 2012, Tim Koordinasi Raskin Pusat telah mencetak daftar nama dan alamat RTS-PM dan mengirimkan ke setiap desa/kelurahan untuk ditempelkan di kantor desa/kelurahan. Dengan cara ini, RTS-PM dan masyarakat umum dapat mengetahui rumah tangga mana saja di desa/kelurahan tersebut yang berhak menerima beras Raskin. 
  1. Kemana masyarakat dapat bertanya untuk memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang Program Raskin?Kebijakan umum yang mengatur pelaksanaan Program Raskin dapat dibaca dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin yang diterbitkan setiap tahunnya.Pedoman ini merupakan acuan makro dalam pelaksanaan Program Raskin secara nasional, belum mengakomodasi dan mengantisipasi hal-hal yang bersifat spesifik lokasi. Untuk mengatasi berbagai permasalahan lokal, adanya kearifan lokal, serta kebijakan lokalm maka pelaksanaan Raskin di tingkat Provinsi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin (Juklak Raskin) dan di tingkat Kabupaten/Kota diatur melalui Petunjuk Teknis Program Raskin (Juknis Raskin). Juklak dan Juknis Raskin dimaksudkan untuk mempertajam Pedum Raskin dan masih berada dalam batasan-batasan atau tidak bertentangan dengan Pedum Raskin.

    Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah.Sesuai dengan materinya, pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:
    1. Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP)berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
    2. Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K.Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat disampaikan kepada Perum BULOG.
       
  2. Bagaimana proses mendapatkan data by name by address untuk RASKIN 2013?
    1. Pagu Nasional Program Raskin mengalami perubahan dari sekitar 17,5 juta RTS-PM di tahun 2012 menjadi sekitar 15,3 juta RTS-PM untuk tahun 2013. Dengan demikian, alokasi pagu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga mengalami perubahan.
    2. Daftar nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 bersumber dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat TNP2K dan ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.
    3. Data RTS-PM Raskin By Name by Address dalam CD sudah dikirimkan melalui TIKI kepada Gubernur seluruh Indonesia pada hari Jum'at 18 Januari 2013. Data yang dikirimkan: Data sebaran tiap Kabupaten/Kota; Data by name by address penerima manfaat, Lembar informasi dan lembar Berita acara serah terima data yang harus dikirimkan kembali ke UPSPK untuk nanti dikirim Password untuk membuka datanya.
    4. Untuk kabupaten/kota, Masing-masing CD datanya juga sudah dikirimkan dalam satu paket dengan Data yang dikirim ke provinsi. Jadi kalau kabupaten/kota mau mendapatkan data RTS-PM Raskin bisa langsung menghubungi Tim Ko Raskin di Provinsi masing-masing.
    5. Untuk lebih jelasnya, maka dapat dibaca pada salinan elektronik lembar sosialisasi ini pun sudah disertakan dalam CD data nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 yang telah dikirimkan Kemenko Kesra kepada tim Ko Raskin Pusat cq Gubernur per Jumat 18 Januari 2013

      Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Program Jaskesmas

Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan sosial untuk  pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Jamkesmas.
  1. Apa latar belakang dan tujuan Jamkesmas?Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupsecara layak.

    Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.

    Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.

    Secara umum, program Jamkesmasbertujuan meningkatkanakses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.

    Sedangkan  tujuan khusus program ini adalah:
    1. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
    2. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
    3. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
    4. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
    5. Meningkatkan kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin
       
  2. Bagaimana prinsip pelaksanaan program Jamkesmas?UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :

    1. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
    3. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
    4. Transparan, efisien, dan efektif.
  3. Siapa saja yang dapat menjadi peserta Jamkesmas?Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskindan tidak mampu diseluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

    Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
    1. Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008 berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
    2. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
    3. Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
    4. Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
    5. Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.

  4. Apakah peserta Jamkesmas (yang bukan peserta non-kartu) dapat mengakses Jamkesmas tanpa menggunakan kartu?Tujuan penggunaan kartu adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi peserta Jamkesmas di tempat pelayanan kesehatan. Ia berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Namun sesungguhnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat diakses oleh petugas di tempat pelayanan kesehatan (khususnya petugas PT Askes di Rumah Sakit).

    Akan tetapi, terkadang basis data tidak dapat langsung diakses karena berbagai kendala teknis (listrik padam, petugas tidak di tempat, dsb.). Oleh karena itu, ketiadaan kartu sebagai tanda kepesertaan akan menghambat proses administrasi, dan hal ini dapat merugikan peserta itu sendiri.

    Sedangkan, peserta non-kartu memiliki proses administrasi yang berbeda dari peserta yang telah terdaftar dalam basis data. Kelompok peserta ini ditentukan oleh masing-masing instansi yang terkait (misalnya, Kementerian Sosial/Dinas Sosial untuk anak atau orang terlantar, Kementerian Hukum dan HAM untuk penghuni lapas, dsb.).
     
  5. Apakah anggota keluarga peserta Jamkesmas yang belum memegang kartu peserta Jamkesmas bisa juga mendapatkan Jamkesmas?Anak bayi (umur sebelum satu tahun) yang lahir dari Ibu yang peserta Jamkesmas secara otomatis merupakan juga peserta Jamkesmas. Namun hal ini harus disertai bukti Kartu Keluarga (KK) atau akta/surat kelahiran.Sedangkan (anak berusia satu tahun ke atas maupun anggota keluarga yang lain, ataupun anak bayi yang lahir Ibu bukan peserta Jamkesmas walaupun Ayahnya peserta Jamkesmas) TIDAK BISA MENDAPATKAN JAMKESMAS.
     
  6. Apakah anggota keluarga peserta Askes, Jamsostek dan peserta Jaminan Kesehatan lainnya yang belum punya Jaminan Kesehatan dapat menjadi peserta Jamkesmas?TIDAK, selama tidak termasuk dalam basis data peserta Jamkesmas.
     
  7. Bagaimana cara penentuan peserta Jamkesmas?Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.

    Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).

    BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS  pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.

    Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis.
     
  8. Apa saja fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas?Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
    1. Puskesmas dan jaringannya
    2. Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.
  9. Pelayanan apa saja yang dijamin dalam Program Jamkesmas?Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
    1. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
    2. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.

  10. Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat diperoleh peserta Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya?
    1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
      1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
      2. Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
      3. Tindakan medis kecil
      4. Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
      5. Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
      6. Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepi disediakan BKKBN)
      7. Pemberian obat
    1. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi pelayanan :
      1. Akomodasi rawat inap
      2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
      3. Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
      4. Tindakan medis kecil
      5. Pemberian obat
      6. Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
    2. Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta.
    3. Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
       
  11. Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat diperoleh peserta Jamkesma di FASKES lanjutan (seperti Rumah Sakit dan Balkesmas)?
    1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
      1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
      2. Rehabilitasi medik
      3. Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
      4. Tindakan medis
      5. Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
      6. Pelayanan KB, termasuk kontap efektif (sterilisasi dan alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB (kontrasepsi) disediakan BKKBN)
      7. Pemberian obat yang mengacu pada daftar obat (Formularium)
      8. Pelayanan darah
      9. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
    2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi :
      1. Akomodasi rawat inap pada kelas III.
      2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
      3. Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
      4. Tindakan medis
      5. Operasi sedang, besar dan khusus
      6. Pelayanan rehabilitasi medis
      7. Perawatan intensif (ICU/Intensive Care Unit, ICCU/Intensive Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care Unit, NICU/Neonatal Care Unit, PACU)
      8. Pemberian obat mengacu padaFormularium
      9. Pelayanan darah
      10. Bahan dan alat kesehatan habis pakai
      11. Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (Pelayanan Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)
    3. Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
    4. Seluruh penderita Thalasemia dijamin, sebagai peserta Jamkesmas non-kartu.

      Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
      • Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di rumah sakit dan balkesmas.
      • Pelayanan rawat jalan lanjutan yang dilakukan pada balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai FASKES penerima rujukan. Pelayanan balkesmas yang ditanggung oleh program Jamkesmas adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.
         
  12. Apakah peserta Jamkesmas memperoleh bantuan untuk alat-alat seperti kacamata, alat bantu dengar dan alat bantu gerak?Ya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kacamata diberikan pada kasus gangguan ketajaman pandangan, dengan lensa koreksi minimal +1/-1, atau lebih sama dengan +0,50 cylindris karena kelainan cylindris (astigmat sudah mengganggu penglihatan), berdasarkan resep dokter.Nilai maksimal Rp.150.000.
    2. Alat bantu dengar diberi penggantian, sesuai resep dari dokter THT.Pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien, sesuai kebutuhan medis, dan sesuai ketersediaan alat di daerah.
    3. Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep dokter (dengan persetujuan Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk). Pertimbangan yang digunakan adalah alat tersebut memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi sosial peserta tersebut. Pemilihan alat didasarkan pada harga yang paling efisien dan ketersediaan alat di daerah tersebut.

      *Kacamata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak tersebut diatas disediakan oleh RS bekerja sama dengan pihak-pihak lain dan diklaimkan terpisah dari paket INA-CBGs.
  13. Pelayanan kesehatan apa sajakah yang tidak dijamin (excluded) dalam program Jamkesmas?
    1. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
    2. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
    3. General check up
    4. Gigi tiruan
    5. Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
    6. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
    7. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
    8. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial, baik dalam gedung maupun luar gedung
       
  14. Bagaimana prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar bagi peserta Jamkesmas?Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan dasarpeserta Jamkesmas.
    1. Peserta dengan kartu harus menunjukkan kartu Jamkesmas.
    2. Untuk peserta non kartu yang termasuk gelandangan, pengemis, anak/orang terlantar dan masyarakat miskin penghuni panti sosial, harus menunjukkan surat rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
    3. Bagi masyarakat miskin penghuni lapas/rutan, harus menunjukkan surat rekomendasi Kepala Lapas/Rutan.
    4. Untuk peserta PKH yang belum/tidak memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
    5. Bayi (sebelum usia satu tahun) yang lahir dari Ibu pesertaJamkesmas setelah terbitnya SK Bupati/Walikota, harus menunjukkan aktekelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataandari tenaga kesehatan, serta kartu Jamkesmas Ibu dan KartuKeluarga orangtuanya.
    6. Korban bencana pasca tanggap darurat, kepesertaannyaberdasarkan keputusan Bupati/Walikota setempat, sejak tanggapdarurat dinyatakan selesai dan berlaku selama satu tahun.

  15. Bagaimana prosedur untuk memperoleh pelayanan tingkat lanjut bagi peserta?Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas.
    1. Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat rujukandari Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara berjenjang. Peserta harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus gawat darurat (emergency)tidak diwajibkan membawa surat rujukan.
    2. Seluruh dokumen tersebut di (i) dibawa ke loket PPATRS (Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk dibuktikan (diverifikasi) kebenaran dan kelengkapannya
    3. PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP (Surat Keabsahan Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa peserta dapat selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.

      Dengan catatan tambahan:
      • Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama (seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal)surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan.
      • Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu sangat lama (seperti kasus gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker)surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
      • Pertimbangan pemberlakuan waktu surat rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
      • Rujukan pasien antar RS, termasuk rujukan RS antar daerah, dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero) pada tempat tujuan rujukan.
      • Dalam keadaan gawat darurat meliputi:
        • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
        • Apabila pada saat penanganan kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut
      • Untuk pelayanan obat dalam program Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Nomor 1455 tahun 2010), dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010). Dalam keadaan tertentu, RS bisa menggunakan formularium RS.

  16. Apakah ada  urun biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta Jamkesmas untuk memperoleh pelayanan kesehatan?Selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan,tidak boleh dikenakan urun biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.

  17. Apakah Jamkesmas menanggung biaya transportasi ?Biaya transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmasdan menjadi tanggung jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas.

  18. Dapatkah Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan kesehatan sendiri di daerahnya?Dapat, karena tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

    Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masing. 
Jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan daerah harus mempertimbangkan:
  • Kemampuan sumber daya yang cukup dan berkualitas.
  • Keterjangkauan Sarana dan Prasarana Pelayanan (accessible).
  • Rujukan yang terstruktur dan berjenjang.
  • Sistim Pencatatan dan Pelaporan yang terintegrasi dengan Jamkesmas.
  • Harmonisasi dan sinkronisasi dengan program Jamkesmas.
Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan PKH.
  1. Apa itu PKH?Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

    Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:
    1. Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.
    2. PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
  1. Apakah tujuan dari PKH?Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
    1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
    2. Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
    3. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
  1. Siapa penerima manfaat PKH?Hingga tahun 2011, basis bantuan PKH adalah rumah tangga. Mulai tahun 2012 dan selanjutnyaDi masa yang akan datang, basis bantuan PKH akan diarahkan pada “Keluarga”, bukan “Rumah Tangga”. Hal ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua-ayah, ibu-dan anak) adalah satu unit sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang relevan dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

    PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
    1. Memiliki ibu hamil/nifas
    2. Memiliki anak balita atau anak pra sekolah
    3. Memiliki anak usia SD dan/atau SLTP dan/atau anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar

      Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
  2. Dimana saja lokasi pelaksanaan PKH?Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM.

    Pada tahap perluasan, PKH akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat (beneficiaries), atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh keluarga dalam rumah tangga sangat miskin (RTSM), dengan menyesuaikan kemampuan negara. Hingga tahun 2014 peserta PKH ditargetkan sebesar 3 juta Keluarga Sangat Miskin.
  1. Bagaimana mekanisme pembayaran bantuan PKH?Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.

    Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
  1. Apa hak peserta PKH?Hak peserta PKH adalah:
    • Menerima bantuan uang tunai.
    • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Apa kewajiban peserta PKH?Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
    1. Kesehatan
      KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
    2. Anak usia 0-6 tahun:
      1. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
      2. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
      3. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
      4. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
      5. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
    3. Ibu hamil dan ibu nifas:
      1. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
      2. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
      3. Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI.
         
  2. PendidikanPeserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
    1. Apabila dalam keluargaterdapat anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
    2. Jika memiliki anak berusia 7-15 tahun. Anak Peserta PKH tersebut harus didaftarkan/terdaftar pada satuan pendidikan (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka).
    3. Jika memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka Peserta PKH diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan yang menyelenggarakan program Wajib Belajar 9 tahun atau pendidikan kesetaraan.
    4. Apabila anak tersebut di atas masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
    5. Apabila anak tersebut bekerja, atau disebut Pekerja Anak (PA) atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka data anak tersebut akan didaftarkan dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota. 
    6. Apabila anak tersebut terpaksa di jalanan, atau disebut Anak Jalanan (AJ) dan telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka data anak tersebut akan didaftarkan dan disampaikan kepada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota.

      Bila kedua persyaratan di atas, kesehatan dan pendidikan, dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur.
       
  3. Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi kewajibannya?Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

  4. Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh peserta PKH?Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk setiap keluarga Peserta PKH ditunjukkan oleh tabel berikut:
Besaran Bantuan PKH
Jenis BantuanNilai Bantuan/Tahun
  1. Bantuan tetap
Rp. 200.000
  1. Bantuan bagi KSMyang memiliki
    1. Ibu hamil/menyusui, atau
    2. Anak usia di bawah 5-7 tahun, atau
    3. Anak usia pra sekolah (APRAS)
Rp. 800.000
  1. Anak peserta pendidikan setara SD/MI
Rp. 400.000
  1. Anak peserta pendidikan setara SMP/MTs
Rp. 800.000
Bantuan minimum per keluargaRp. 600.000
Bantuan maksimum per keluargaRp. 2.200.000
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi keluarga dengan anak di bawah umur 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Untuk usia 6 tahun, masuk ke dalam layanan Kesehatan APRAS.
  • Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH, maka besar bantuan yang diterima setiap Peserta PKH akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat pada Tabel berikut:

Variasi Komposisi Anggota Keluarga dan Jumlah Bantuan 
ContohKomposisi Anggota Peserta PKHJumlah bantuan maksimum per tahun (Rp)Jumlah bantuan maksimum per triwulan (Rp)
Contoh 11 anak atau lebih usia 0-6 tahun1.000.000250.000
Contoh 21 anak atau lebih usia 0-6 tahun dan ibu hamil1.000.000250.000
Contoh 3Ibu hamil tanpa anak1.000.000250.000
Contoh 41 anak SMP dan 2 anak SD usia 6-15 tahun dan terdaftar di sekolah1.800.000450.000
Contoh 5Anak usia 0-6 tahun dan 3 anak SD2.200.000550.000
Contoh 6Anak usia 0-6 tahun dan 1 anak SD dan 1 anak SMP2.200.000550.000
Contoh 7Anak usia 0-6 tahun, 2 anak SMP; atau 1 anak SMP dan lebih dari 4 anak SD; atau anak usia 0-6 tahun dan 2 anak SD dan 1 anak SMP; atau kombinasi lain yang melebihi batas maksimum bantuan2.200.000550.000


















Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban atas syarat kepersertaan dalam tiga bulan, maka akan dilakukan pengurangan pembayaran bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur dan ditentukan, tetapi diprioritaskan untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkanuntuk konsumsi yang merugikan hak anak seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya.
Mengingat bahwa besaran bantuan PKH telah berjalan selama hampir 5 tahun, maka pada tahun-tahun mendatang besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.

Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 

Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtuan/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  1. Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

    Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

    Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

    Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
    1. BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
    2. BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
    3. BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
    4. BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.

      Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintahdengan nama bantuan belajar mahasiswa miskinber-IPK 2,5, danbeasiswa bidik misi. Bidik misibertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatanbelajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yangberpotensi akademik memadai dan kurang mampusecara ekonomi.Besarnya anggaran untuk beasiswamiskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
  2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?BSM terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama.BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).

    Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.
    No
    Jenjang Pendidikan
    2009
    2010
    2011
    2012
    2009
    Alokasi APBN
    2010
    Alokasi APBN
    2011
    Alokasi APBN
    2012
    Alokasi APBN
    Total Kemdikbud & Kemenag
    4.560.502
    2.350.969.500.000
    5.943.563
    3.397.072.860.000
    5.418.192
    2.822.820.520.000
    7.567.716
    3.805.156.400.000
    Kemendikbud
    2.988.628
    1.493.985.830.000
    4.123.204
    2.393.032.050.000
    3.604.336
    1.834.193.320.000
    5.753.860
    2.816.529.200.000
    1SD
    1.796.800
    646.848.000.000
    2.277.039
    819.734.040.000
    2.040.000
    734.400.000.000
    3.530.305
    1.270.909.800.000
    2SMP
    523.667
    288.016.850.000
    591.129
    325.120.950.000
    998.212
    549.016.600.000
    1.295.450
    712.497.500.000
    3SMA
    577.791
    450.676.980.000
    613.967
    478.894.260.000
    306.124
    238.776.720.000
    505.290
    39.412.620.000
    4SMK
    617.576
    481.709.280.000
    5PTN/PTU/
    90.370
    108.444.000.000
    641.069
    769.282.800.000
    260.000
    312.000.000.000
    260.000
    312.000.000.000
    UT
    Kemenag
    1.571.874
    856.983.670.000
    1.820.359
    1.004.040.810.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1MI
    645.556
    232.400.160.000
    714.642
    257.271.120.000
    750.000
    270.000.000.000
    750.000
    270.000.000.000
    2MTs
    544.861
    299.673.550.000
    645.033
    354.768.150.000
    600.000
    330.000.000.000
    600.000
    330.000.000.000
    3MA
    316.282
    246.699.960.000
    382.903
    298.664.340.000
    400.000
    312.000.000.000
    400.000
    312.000.000.000
    4PTA
    65.175
    78.210.000.000
    77.781
    93.337.200.000
    63.856
    76.627.200.000
    63.856
    76.627.200.000
  3. Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:
    1. Tingkat  Sekolah Dasar (SD)                                 : 3.530.305 siswa
    2. Tingka Sekolah Menengah Pertama (SMP)       : 1.295.450 siswa
    3. Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)             : 505.290  siswa      
    4. Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)   : 617.576 siswa

      Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut:
      1. Madrasah Ibtidaiyah     : 750.000 siswa
      2. Madrasah Tsanawiyah  : 600.000 siswa
      3. Madrasah Aliyah            : 400.000 siswa

        Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
         
  4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?Penerima BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
    • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
    • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba

      Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:
      • Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
      • Memiliki kartu miskin
      • Yatim dan/atau piatu
      • Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)

        Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
      • Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
      • Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluaga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementeria Sosial
      • Memiliki kepribadian terpuji;
      • Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

        Jumlah siswa dan dana subsidi siswa miskin 2012
  5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
    1. Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
    2. Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
    3. iii.Uang saku siswa untuk sekolah
       
  6. Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
    1. Berhenti sekolah
    2. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
    3. iii.Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
    4. iv. Mengundurkan diri
    5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
       
  7. Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM  menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai. 
Gambar Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Kesalahan Inklusi dan Eksklusi
Banyak penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima. Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD/MI ke SMP/MTs, dan dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang berhak menerimanya.
Penelitian yang dilakukan oleh TNP2K memperlihatkan bahwa salah satu keluhan utama terkait dengan program BSM bersumber dari adanya dugaan dari orangtua bahwa dana BSM ‘disalahgunakan oleh guru atau Kepala Sekolah’. Oleh karena dana BSM dicairkan melalui nomor rekening sekolah dan Kepala Sekolah diijinkan untuk mengambil dana BSM atas nama para siswa, temuan penelitian memperlihatkan bahwa, dalam beberapa kasus, ada Kepala Sekolah yang memanfaatkan dana BSM untuk membeli sepatu dan seragam serta membagikannya kepada baik penerima manfaat maupun yang bukan penerima manfaat program BSM.
Gambar Evaluasi Manfaat BSM
Evaluasi Manfaat BSM
Sehubungan dengan kompleksitas program dan karakteristiknya unik dari program BSM ini (terutama karena program BSM ini dilaksanakan oleh beberapa direktorat yang berbeda di bawah Kemendikbud serta oleh Kementerian lain yaitu Kemenag), perubahan-perubahan yang rencanakan untuk Program BSM yang ada akan dilaksanakan secara bertahap.Kegiatan uji-coba telah dan akandiprakarsai dan dipantau secara intensif (untuk memastikan dampak positif dan negatif dari reformasi program – yang akan diukur di antara berbagai pemangku kepentingan program yang berbeda), sebelum keputusan dibuat terkait bagaimana mekanisme baru ini dapat berlanjut dan bagaimana strategi/mekanisme penetapan sasaran yang baru dapat dilaksanakan secara nasional (pada 2013 atau 2014).
Perubahan secara bertahap untuk memperbaiki penetapan sasaran BSM, menggunakan Basis Data Terpadu untuk informasi anak (nama dan alamat), juga melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM, pertama-tama akan difokuskan pada siswa baru dan siswa yang sedang berada pada periode transisi (6 – 8 tahun yang masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa kelas 6 SD/MI yang akan masuk kelas 7 SMP/MTs, dan kelas 9 SMP/MTs yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).

Perbaikan Penetapan Sasaran Penerima Proram BSM
Sekretariat TNP2K di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia mengusulkan mekanisme baru untuk memperbaiki kinerja program BSM; dimulai dari mengembangkan strategi untuk memperbaiki mekanisme penetapan sasaran/targeting saat ini, yaitu dengan memanfaatkan informasi dari Basis Terpadu dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai kartu BSM).
Tujuan mekanisme penetapan sasaran/targeting BSM yang baru adalah:
  • Memperbaiki penetapan sasaran/targeting, terutama untukmenjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang sangat miskin (penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terbawah).
  • Memastikan keberlangsungan beasiswa antar jenjang pendidikan, diawali siswa yang berada dalam masa transisi - dari satu jenjang ke jenjan pendidikan berikutnya.
  • Memastikan keterjangkauan Program BSM padaanak-anak yang belum bersekolah, dan mendorong orangtua untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
  • Memperbaiki informasi siswa dalam Basis Data Terpadu (pada saat ini, basis data belum mencakup Nomor Induk Siswa/NIS, serta nama dan alamat sekolah).
  • Meningkatkan koordinasi antarpelaksana Program BSM —lintasdirektorat dan lintaslembaga (Kemendikbud dan Kemenag).
Kedua pelaksana Program BSM, Kemendikbud dan Kemenag, telah mengetahui dan terinformasi tentang mekanisme/strategi penetapan sasaran baru yang diusulkan. Secara umum, strategi-strategi reformasi Program BSM mencakup hal-hal berikut ini:
  1. Penggunaan informasi anak usia sekolah (nama dan alamat) dalam Basis Data Terpadu – dengan menggunakan data tersebut, pelaksana Program BSM  bersama TNP2K akan menentukan sebaran anak – anak yang merupakan calon potensial penerima BSM berdasarkan pagu nasional BSM yang tersedia, untuk semua tingkat pendidikan;
  2. Pendistribusian kartu BSM sebelum dimulainya tahun ajaran baru (seperti di bulan Mei) kepada anak-anak usia sekolah dari rumahtangga miskin yang berhak dan teridentifikasi dalam Basis Data Terpadu -khususnya anak usia 6-8 tahun yang akan mendaftar masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa dalam masa transisi (siswa kelas 6 SD/MI yang melanjutkan ke kelas 7 SMP/MTs, serta siswa kelas 9 SMP/MTs yang melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).
  3. Pendistribusian dana beasiswa secara langsung kepada siswa yang berhak melalui lembaga penyalur (seperti PT Pos Indonesia), sehingga mengurangi kemungkinan konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan dana BSM.
Gambar Strategi MekanismePenetapan Sasaran Baru Program BSM
Strategi / Mekanisme targeting baru BSM
Pada tahun 2012, sebagian besar alokasi pagu BSM yang ada telah dicairkan oleh setiap Direktorat di bawah Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Madrasah di bawah Kemenag kepada siswa, baik melalui PT. Pos Indonesia atau rekening bank sekolah.
Sebagaimana digambarkan di awal, baik Kemendikbud maupun Kemenag menggunakan mekanisme penetapan sasaran program BSM yang serupa (yaitu siswa yang berhak menerima BSM ditentukan oleh Kepala Sekolah/pengelola sekolah). Untuk mekanisme pembayaran, masing-masing penyelenggara program menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut:
  1. Direktorat SD menunjuk PT. Pos Indonesia untuk membayar manfaat BSM secara langsung kepada para siswa.
  2. Direktorat SMP mentransfer dana BSM melalui rekening bank setiap sekolah (walaupun perkembangan terakhir untuk tahun 2012, Direktorat SMP juga telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai instansi pembayaran yang menyalurkan manfaat BSM langsung kepada siswa).
  3. Direktorat SMA mentransfer dana BSM melalui Dana Dekonsentrasi langsung ke rekening bank sekolah.
Untuk Kemenag, manfaat BSM disalurkan kepada Madrasah Negeri maupun Swasta. Untuk Madrasah Swasta, Kemenag menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan manfaat BSM kepada siswa secara langsung, sementara untuk Madrasah Negeri, dana BSM langsung disalurkan ke masing-masing rekening bank Madrasah. Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian pagu 2012 dan pagu yang direncanakan untuk 2013 berdasarkan informasi yang disediakan oleh kedua Kementerian.
Beberapa pertemuan koordinasi dan teknis telah berlangsung sejak bulan Maret 2012untuk melaksanakan mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dengan kedua pelaksana BSM (Kemendikbud dan Kemenag) mulai dari tingkat kebijakan (tataran Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur) hingga ke tingkat tim teknis BSM di tiap Direktorat Kemendikbud dan Kemenag. Hasilnya adalah sebagai berikut:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Direktorat Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
    • Telah dilaksanakan pada tataran Wakil Menteri, Direktur jenderal, Direktur dan tatarantim teknis;
    • Komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu mulai tahun 2012, terutama bagi siswa baru dari kelas 1 SD dan kelas 7 SMP;
    • Komitmen untuk mengalokasi anggaran untuk pencetakan dan distribusi kartu BSM utuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014) - Kemendikbud.
  • Kementerian Agama (Kemenag):
  • Telah dilaksanakan pada tataran Direktur Jenderal, Direktur dan Teknis;
  • Belum ada komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu untuk 2012, tetapi direncanakan untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014).
 Sebagai hasil dari pelbagai pertemuan tersebut, berikut adalah kesepakatan bersama yang telah dicapai dengan Kemendikbud:
  1. Penggunaan Basis Data Terpadu untuk sasaran penerima manfaat BSM pada tahun anggaran 2012 (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • 281.909 siswa kelas 7 SMP (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 7*)
    • 200.000 siswa kelas 1 SD (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 1*)

      *Pagu sekarang hanya dapat mencakup anak usia sekolah dari rumahtangga miskin 5% terbawah
  2. Ujicoba mekanisme penetapan sasaran/targeting baru melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSMsecara langsung kepada anak dari rumahtangga bersangkutan (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • Agustus 2012: distribusi Kartu Calon Penerima BSM kepada 281.909 siswa baru kelas 7 SMP yang ada dalam Basis Data terpadu sebagai siswa kelas 6 SD/MI usia 11-15 years;
    • November 2012: distribusi kartu BSM SD kepada 200.000 anak yang ada dalam Basis Data Terpadu berusia 6-8 tahun.
UJICOBA STRATEGI PENETAPAN SASARAN/TARGETING BARU BSM – TNP2K (dengan dukungan AusAID) akan melaksanakan ujicoba mekanisme baru yang dimulai dengan siswa baru yang masuk diKelas 7 SMP dan Kelas 1 SD untuk Tahun Ajaran 2012/2013, bersama Kemendikbud pada 2012.Untuk 2012, ujicoba akan mewakili sekitar 21 persen dari total 1.295.450 penerima manfaat BSM SMP untuk Tahun Ajaran 2012/2013. TNP2K bekerja sama secara erat dengan Kemendikbud akan memantau pelaksanaan ujicoba mekanisme penetapan sasaran baru BSM dari Basis Data Terpadu dan juga secara khusus, tentang pengaruh operasional dari penggunaan kartu BSM yang memakai nomor identifikasi unik.
Pada 2013 (tahun ajaran 2013/2014), mekanisme baru juga akan diuji-cobakan untuk siswa yang baru masuk kelas berikut:
  1. Kemendikbud:
    1. Siswa kelas 9 SMP yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK
  2. Kemenag:
    1. Anak usia 6-8 tahun yang akan masuk kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI);
    2. Siswa dalam Masa Transisi:
      1. Siswa kelas 6 MI ke kelas 7 MTs
      2. Siswa kelas 9 MTs ke kelas 10 MA pada tahun ajaran 2013/2014, bersama Kemenag. 
Tujuan utama ujicoba mekanisme baru BSM adalah memperbaiki penetapan sasaran program BSM dengan menggunakan Basis Data Terpadu, yang dipadukan dengan kegiatan sosialisasi untuk peningkatan pemahaman mengenai kelayakan/eligibility dan hak penerima BSM sebagai langkah pertama dari rencana menuju reformasi yang lebih inovatif (seperti penggunaan smart card untuk penerima manfaat bantuan sosial di masa mendatang).
Berikut juga merupakan beberapa tujuan lain dari ujicoba mekanisme baru melalui penggunaan Kartu pre-printed penerima manfaat BSM (berdasarkan Basis Data Terpadu):
  • Untuk memberikan bukti tentang efektifitas mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dalam mengidentifikasi siswa yang berhak memperoleh BSM (terutama siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP). Hasil uji-coba akan dikaji sebelum Program BSM mengadopsi strategi targeting yang baru untuk siswa pendaftaran baru di semua jenjang pendidikan baik di Kemendikbud maupun Kemenag pada tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya;
  • Uji-coba akan mencakup pengembangan sistem MIS yang sederhana – BSM Pilot Tracking System (BPTS), yang diarahkan untuk merekam jejak siswa – terutama siswa miskin yang naik dari satu tingkat pendidikan ke tingkat berikutnya (misalnya dari kelas 6 ke kelas 7 atau dari kelas 9 ke kelas 10);
  • Kegiatan Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang dirancang untuk uji-coba ini yang diarahkan untuk menyediakan bukti yang memadai dalam mengembangan kebijakan dan rancangan program selanjutnya, dengan menggunakan data dampak di tingkat siswa dan rumahtangga, juga pada tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
  • Pembelajaran dari ujicoba ini juga akan berkontribusi sebagai dasar teknis pengembangan alternatif mekanisme pembayaran, termasuk menggunakan teknologi smart card, yang dapat dipakai untuk program BSM atau program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya;
  • Lebih lanjut, ujicoba BSM juga akan memungkinkan pengujian ketepatanpenetapan sasaran menggunakan Basis Data Terpadu – apakah Basis Data Terpadu ini dapat menyediakan kendali lebih dalam memastikan anak-anak usia sekolah (lelaki dan perempuan) yang menjadi sasaran program BSM berasal dari rumahtangga miskin, serta apakah mereka menerima hak transfer tunai manfaat BSM secara penuh, dan apakah mereka memahami hak mereka sebagai penerima BSM;
  • Akhirnya, kartu BSM yang diusulkan untuk memperbaiki penetapan sasaranpenerima BSM juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan mekanisme Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang lebih terpadu untuk program BSM, lintassekolah dan lintaskelas dan, dapat memberikan umpan balik terkait efektifitas program secara umum. 
Gambar Kerangka Logis Reformasi BSM dan Cakupan Kegiatan
graph 5

Pemantuan
Peningkatan Cakupan dan Manfaat BSM secara bertahap – Sebagai bagian dari reformasi program BSM secara bertahap, strategi reformasi lain yang diusulkan adalah peningkatan cakupan penerima BSM secara bertahap (hingga mencakup anak yang belum dan tidak lagi bersekolah) juga peningkatan manfaat BSM yang diterima siswa secara bertahap.  Berikut ini adalah proyeksi peningkatan cakupan BSM secara bertahap (untuk siswa baru) tahun 2012-2015, di keduaKementerian, di mana semua anak usia sekolah yang teridentifikasi sebagai penerima manfaat BSM akan berasal dari rumahtangga yang tercatat dalam Basis Data Terpadu TNP2K.
Progam BSM saat ini ini dirancang sebagai program berbasis sekolah tetapi belum dapat menjangkau baik anak yang belum bersekolah maupun siswa miskin yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Strategi lain dalam reformasi BSM juga mengusulkan agar manfaat program BSM menjangkau anak yang berasal dari rumahtangga sangat miskin, yang tidak lagi bersekolah karena berbagai alasan (seperti putus sekolah, tidak dapat melanjutkan sekolah karena kendala ekonomis, dll.). Tabel berikut memberikan contoh potensi cakupan BSM dan proyeksi biaya terkait yang diperlukan agar program BSM dapat menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem sekolah.
Perubahan dalam Kerangka Kerja Mekanisme Pembayaran BSM– sebagai bagian dari perubahan dalam proses seleksi siswa miskin yang berhak menerimaBSM, strategi lain yang diusulkan untuk mereformasi program BSM adalah mengubah  mekanisme pembayaran BSM termasuk beberapa kerangka berikut ini:
  1. Distribusi langsung manfaat BSM kepada siswa yang berhak melalui instansi penyalur yang ditunjuk (seperti PT. Pos Indonesia) dan tidak melalui rekening bank sekolah; dan inovasi mekanisme pembayaran dengan smart card yang akan dapat mentransfer manfaat BSM langsung ke rekening bank siswa (terutama untuk siswa BSM di tingkat sekolah menengah);
  2. Distribusi manfaat BSM dua kali dalam satu tahun ajaran – saat ini masing-masing Direktorat di Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Islam – Madrasah, Kemenag menyalurkan manfaat BSM secara berbeda. Misalnya, Direktorat Pembinaan SD Kemendikbud menyalurkan BSM pada bulan Maret/April tiap tahun melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP meyalurkan BSM SMP dua kali per tahun.
Dengan mekanisme baru untuk memperbaiki sasaran penerima manfaat BSM di semua jenjang pendidikan melalui pengiriman Kartu BSM, dan untuk meminimalkan risiko keterlambatan penyaluran manfaat BSM yang dapat meningkatkan resiko putus sekolah dari siswa yang rentan, maka mekanisme pembayaran BSM perlu menyalurkan manfaat sekurang-kuranganya dua kali setiap tahun ajaran, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembayaran pertama (pada Maret atau April setiap tahun ajaran) perlu dilakukan kepada siswa yang berhak sebelum akhir tahun ajaran (sebelum siswa pindah ke tingkat pendidikan selanjutnya) dengan tujuan agar dapat mengurangi risiko siswa tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya (masa kritis – masa transisi);
  2. Pembayaran kedua (diusulkan pada Agustus atau September setiap tahun ajaran) perlu dilakukan di awal tahun ajaran untukmengurangi risiko siswa putus sekolah.
Kerangka pembayaran BSM - Strategi Usulan
Gambar USULAN MEKANISME PEMBAYARAN BSM
Sistem Manajemen Informasi BSM yang lebih baik – Reformasi bertahap pada MIS BSM / Sistem Rekam Jejak Siswa (BPTS/BSM Pilot Tracking System) akan dibangun dengan tujuan untuk menindaklanjuti bahwa penerima kartu BSM yang ada adalah benar siswa yang berhak maupun penerimaan dana BSM oleh mereka.  Dengan nomor identifikasi yang sama dan unik, BPTS akan dirancang dengan tujuan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah, oleh Direkorat terkait lainnya yang mengelola BSM di Kemendikbud dan Kemenag.
PengembanganBPTS di masa mendatang akan memungkinkan merekam jejak siswa yang menerima BSM dan kemajuan pendidikan mereka, sehingga memungkinkan berbagai Direktorat dan instansi untuk berkoordinasi dab memantau pelaksanaan Program BSM dengan lebih baik.  Misalnya, siswa kelas 7 SMP yang menerima kartu tahun ini akan terus menjadi penerima manfaat BSM hingga mereka lulus SMP.  Program BSM merupakan salah satu programbantuan sosial yang akan menjadi bagian dalam pengembangan sistem MIS terpadu yang saat ini sedang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi TNP2K.

Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)