Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat
meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tetapi masih banyak
anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat
melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah
satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtuan/keluarga dalam
memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis,
sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak
ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi
dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Gambar Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Banyak
penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup
tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima.
Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan
keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang
pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD/MI ke SMP/MTs, dan
dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan
pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang
berhak menerimanya.
Penelitian yang dilakukan oleh TNP2K
memperlihatkan bahwa salah satu keluhan utama terkait dengan program BSM
bersumber dari adanya dugaan dari orangtua bahwa
dana BSM ‘disalahgunakan oleh guru atau Kepala Sekolah’.
Oleh karena dana BSM dicairkan melalui nomor rekening sekolah dan
Kepala Sekolah diijinkan untuk mengambil dana BSM atas nama para siswa,
temuan penelitian memperlihatkan bahwa, dalam beberapa kasus, ada Kepala
Sekolah yang memanfaatkan dana BSM untuk membeli sepatu dan seragam
serta membagikannya kepada baik penerima manfaat maupun yang bukan
penerima manfaat program BSM.
Gambar Evaluasi Manfaat BSM
Sehubungan
dengan kompleksitas program dan karakteristiknya unik dari program BSM
ini (terutama karena program BSM ini dilaksanakan oleh beberapa
direktorat yang berbeda di bawah Kemendikbud serta oleh Kementerian lain
yaitu Kemenag), perubahan-perubahan yang rencanakan untuk Program BSM
yang ada akan dilaksanakan secara
bertahap.Kegiatan
uji-coba telah dan akandiprakarsai dan dipantau secara intensif (untuk
memastikan dampak positif dan negatif dari reformasi program – yang akan
diukur di antara berbagai pemangku kepentingan program yang berbeda),
sebelum keputusan dibuat terkait bagaimana mekanisme baru ini dapat
berlanjut dan bagaimana strategi/mekanisme penetapan sasaran yang baru
dapat dilaksanakan secara nasional (pada 2013 atau 2014).
Perubahan
secara bertahap untuk memperbaiki penetapan sasaran BSM, menggunakan
Basis Data Terpadu untuk informasi anak (nama dan alamat), juga melalui
pengiriman Kartu Calon Penerima BSM, pertama-tama akan difokuskan pada
siswa baru dan siswa yang sedang berada pada periode transisi (6 – 8
tahun yang masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa kelas 6 SD/MI yang akan
masuk kelas 7 SMP/MTs, dan kelas 9 SMP/MTs yang akan melanjutkan ke
kelas 10 SMA/SMK/MA).
Perbaikan Penetapan Sasaran Penerima Proram BSM
Sekretariat
TNP2K di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia
mengusulkan mekanisme baru untuk memperbaiki kinerja program BSM;
dimulai dari mengembangkan strategi untuk memperbaiki mekanisme
penetapan sasaran/
targeting saat ini, yaitu dengan memanfaatkan
informasi dari Basis Terpadu dan melalui pengiriman Kartu Calon
Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai
kartu BSM).
Tujuan mekanisme penetapan sasaran/
targeting BSM yang baru adalah:
- Memperbaiki penetapan sasaran/targeting, terutama
untukmenjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang sangat miskin
(penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terbawah).
- Memastikan keberlangsungan beasiswa antar jenjang pendidikan, diawali siswa yang berada dalam masa transisi - dari satu jenjang ke jenjan pendidikan berikutnya.
- Memastikan keterjangkauan Program BSM padaanak-anak yang belum bersekolah, dan mendorong orangtua untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
- Memperbaiki informasi siswa dalam Basis Data Terpadu (pada saat ini, basis data belum mencakup Nomor Induk Siswa/NIS, serta nama dan alamat sekolah).
- Meningkatkan koordinasi antarpelaksana Program BSM —lintasdirektorat dan lintaslembaga (Kemendikbud dan Kemenag).
Kedua
pelaksana Program BSM, Kemendikbud dan Kemenag, telah mengetahui dan
terinformasi tentang mekanisme/strategi penetapan sasaran baru yang
diusulkan. Secara umum, strategi-strategi reformasi Program BSM mencakup
hal-hal berikut ini:
- Penggunaan informasi anak usia sekolah (nama dan alamat) dalam Basis Data Terpadu
– dengan menggunakan data tersebut, pelaksana Program BSM bersama
TNP2K akan menentukan sebaran anak – anak yang merupakan calon potensial
penerima BSM berdasarkan pagu nasional BSM yang tersedia, untuk semua
tingkat pendidikan;
- Pendistribusian kartu BSM sebelum dimulainya tahun ajaran baru (seperti di bulan Mei) kepada anak-anak usia sekolah dari rumahtangga miskin yang berhak dan teridentifikasi dalam Basis Data Terpadu
-khususnya anak usia 6-8 tahun yang akan mendaftar masuk kelas 1 SD/MI,
serta siswa dalam masa transisi (siswa kelas 6 SD/MI yang melanjutkan
ke kelas 7 SMP/MTs, serta siswa kelas 9 SMP/MTs yang melanjutkan ke
kelas 10 SMA/SMK/MA).
- Pendistribusian dana beasiswa secara langsung kepada siswa yang berhak melalui lembaga penyalur (seperti PT Pos Indonesia), sehingga mengurangi kemungkinan konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan dana BSM.
Gambar Strategi MekanismePenetapan Sasaran Baru Program BSM
Pada
tahun 2012, sebagian besar alokasi pagu BSM yang ada telah dicairkan
oleh setiap Direktorat di bawah Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan
Madrasah di bawah Kemenag kepada siswa, baik melalui PT. Pos Indonesia
atau rekening bank sekolah.
Sebagaimana digambarkan di awal, baik
Kemendikbud maupun Kemenag menggunakan mekanisme penetapan sasaran
program BSM yang serupa (yaitu siswa yang berhak menerima BSM ditentukan
oleh Kepala Sekolah/pengelola sekolah). Untuk mekanisme pembayaran,
masing-masing penyelenggara program menggunakan mekanisme yang sedikit
berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut:
- Direktorat SD menunjuk PT. Pos Indonesia untuk membayar manfaat BSM secara langsung kepada para siswa.
- Direktorat
SMP mentransfer dana BSM melalui rekening bank setiap sekolah (walaupun
perkembangan terakhir untuk tahun 2012, Direktorat SMP juga telah
menunjuk PT Pos Indonesia sebagai instansi pembayaran yang menyalurkan
manfaat BSM langsung kepada siswa).
- Direktorat SMA mentransfer dana BSM melalui Dana Dekonsentrasi langsung ke rekening bank sekolah.
Untuk
Kemenag, manfaat BSM disalurkan kepada Madrasah Negeri maupun Swasta.
Untuk Madrasah Swasta, Kemenag menunjuk PT Pos Indonesia untuk
menyalurkan manfaat BSM kepada siswa secara langsung, sementara untuk
Madrasah Negeri, dana BSM langsung disalurkan ke masing-masing rekening
bank Madrasah. Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian pagu 2012 dan
pagu yang direncanakan untuk 2013 berdasarkan informasi yang disediakan
oleh kedua Kementerian.
Beberapa pertemuan koordinasi dan teknis telah berlangsung sejak bulan Maret 2012untuk melaksanakan mekanisme penetapan sasaran/
targeting
yang baru dengan kedua pelaksana BSM (Kemendikbud dan Kemenag) mulai
dari tingkat kebijakan (tataran Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan
Direktur) hingga ke tingkat tim teknis BSM di tiap Direktorat
Kemendikbud dan Kemenag. Hasilnya adalah sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Direktorat Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
- Telah dilaksanakan pada tataran Wakil Menteri, Direktur jenderal, Direktur dan tatarantim teknis;
- Komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu mulai tahun 2012, terutama bagi siswa baru dari kelas 1 SD dan kelas 7 SMP;
- Komitmen
untuk mengalokasi anggaran untuk pencetakan dan distribusi kartu BSM
utuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk tahun anggaran 2013
(Tahun Ajaran 2013/2014) - Kemendikbud.
- Kementerian Agama (Kemenag):
- Telah dilaksanakan pada tataran Direktur Jenderal, Direktur dan Teknis;
- Belum
ada komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu untuk 2012, tetapi
direncanakan untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014).
Sebagai hasil dari pelbagai pertemuan tersebut, berikut adalah kesepakatan bersama yang telah dicapai dengan Kemendikbud:
- Penggunaan Basis Data Terpadu untuk sasaran penerima manfaat BSM pada tahun anggaran 2012 (Tahun Ajaran 2012/2013):
- 281.909 siswa kelas 7 SMP (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 7*)
- 200.000 siswa kelas 1 SD (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 1*)
*Pagu sekarang hanya dapat mencakup anak usia sekolah dari rumahtangga miskin 5% terbawah
- Ujicoba mekanisme penetapan sasaran/targeting baru melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSMsecara langsung kepada anak dari rumahtangga bersangkutan (Tahun Ajaran 2012/2013):
- Agustus 2012: distribusi Kartu Calon Penerima BSM kepada 281.909 siswa baru kelas 7 SMP yang ada dalam Basis Data terpadu sebagai siswa kelas 6 SD/MI usia 11-15 years;
- November 2012: distribusi kartu BSM SD kepada 200.000 anak yang ada dalam Basis Data Terpadu berusia 6-8 tahun.
UJICOBA STRATEGI PENETAPAN SASARAN/TARGETING BARU BSM – TNP2K (dengan dukungan AusAID) akan melaksanakan ujicoba mekanisme baru yang dimulai dengan siswa baru yang masuk di
Kelas 7 SMP dan Kelas 1 SD untuk Tahun Ajaran 2012/2013, bersama Kemendikbud
pada 2012.Untuk 2012, ujicoba akan mewakili sekitar
21 persen dari total
1.295.450 penerima manfaat BSM SMP untuk
Tahun Ajaran 2012/2013. TNP2K bekerja sama secara erat dengan
Kemendikbud akan memantau pelaksanaan ujicoba mekanisme penetapan
sasaran baru BSM dari Basis Data Terpadu dan juga secara khusus, tentang
pengaruh operasional dari penggunaan kartu BSM yang memakai nomor
identifikasi unik.
Pada 2013 (tahun ajaran 2013/2014), mekanisme baru juga akan diuji-cobakan untuk siswa yang baru masuk kelas berikut:
- Kemendikbud:
- Siswa kelas 9 SMP yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK
- Kemenag:
- Anak usia 6-8 tahun yang akan masuk kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Siswa dalam Masa Transisi:
- Siswa kelas 6 MI ke kelas 7 MTs
- Siswa kelas 9 MTs ke kelas 10 MA pada tahun ajaran 2013/2014, bersama Kemenag.
Tujuan
utama ujicoba mekanisme baru BSM adalah memperbaiki penetapan sasaran
program BSM dengan menggunakan Basis Data Terpadu, yang dipadukan dengan
kegiatan sosialisasi untuk peningkatan pemahaman mengenai kelayakan/
eligibility dan hak penerima BSM sebagai langkah pertama dari rencana menuju reformasi yang lebih
inovatif (seperti penggunaan
smart card untuk penerima manfaat bantuan sosial di masa mendatang).
Berikut juga merupakan beberapa tujuan lain dari ujicoba mekanisme baru melalui penggunaan Kartu
pre-printed penerima manfaat BSM (berdasarkan Basis Data Terpadu):
- Untuk memberikan bukti tentang efektifitas mekanisme penetapan sasaran/targeting
yang baru dalam mengidentifikasi siswa yang berhak memperoleh BSM
(terutama siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP). Hasil
uji-coba akan dikaji sebelum Program BSM mengadopsi strategi targeting yang baru untuk siswa pendaftaran baru di semua jenjang pendidikan baik di Kemendikbud maupun Kemenag pada tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya;
- Uji-coba akan mencakup pengembangan sistem MIS yang sederhana – BSM Pilot Tracking System (BPTS),
yang diarahkan untuk merekam jejak siswa – terutama siswa miskin yang
naik dari satu tingkat pendidikan ke tingkat berikutnya (misalnya dari
kelas 6 ke kelas 7 atau dari kelas 9 ke kelas 10);
- Kegiatan Pemantauan/Monitoring
dan Evaluasi yang dirancang untuk uji-coba ini yang diarahkan untuk
menyediakan bukti yang memadai dalam mengembangan kebijakan dan
rancangan program selanjutnya, dengan menggunakan data dampak di tingkat
siswa dan rumahtangga, juga pada tingkat sekolah, Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional;
- Pembelajaran dari ujicoba ini juga akan
berkontribusi sebagai dasar teknis pengembangan alternatif mekanisme
pembayaran, termasuk menggunakan teknologi smart card, yang dapat dipakai untuk program BSM atau program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya;
- Lebih
lanjut, ujicoba BSM juga akan memungkinkan pengujian ketepatanpenetapan
sasaran menggunakan Basis Data Terpadu – apakah Basis Data Terpadu ini
dapat menyediakan kendali lebih dalam memastikan anak-anak usia sekolah
(lelaki dan perempuan) yang menjadi sasaran program BSM berasal dari
rumahtangga miskin, serta apakah mereka menerima hak transfer tunai
manfaat BSM secara penuh, dan apakah mereka memahami hak mereka sebagai
penerima BSM;
- Akhirnya, kartu BSM yang diusulkan untuk
memperbaiki penetapan sasaranpenerima BSM juga diharapkan dapat
memberikan kesempatan untuk mengembangkan mekanisme Pemantauan/Monitoring dan
Evaluasi yang lebih terpadu untuk program BSM, lintassekolah dan
lintaskelas dan, dapat memberikan umpan balik terkait efektifitas
program secara umum.
Gambar Kerangka Logis Reformasi BSM dan Cakupan Kegiatan
Pemantuan
Peningkatan Cakupan dan Manfaat BSM secara bertahap –
Sebagai bagian dari reformasi program BSM secara bertahap, strategi
reformasi lain yang diusulkan adalah peningkatan cakupan penerima BSM
secara bertahap (hingga mencakup anak yang belum dan tidak lagi
bersekolah) juga peningkatan manfaat BSM yang diterima siswa secara
bertahap. Berikut ini adalah proyeksi peningkatan cakupan BSM secara
bertahap (untuk siswa baru) tahun 2012-2015, di keduaKementerian, di
mana semua anak usia sekolah yang teridentifikasi sebagai penerima
manfaat BSM akan berasal dari rumahtangga yang tercatat dalam Basis Data
Terpadu TNP2K.
Progam BSM saat ini ini dirancang sebagai program
berbasis sekolah tetapi belum dapat menjangkau baik anak yang belum
bersekolah maupun siswa miskin yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan selanjutnya. Strategi lain dalam reformasi BSM juga
mengusulkan agar manfaat program BSM menjangkau anak yang berasal dari
rumahtangga sangat miskin, yang tidak lagi bersekolah karena berbagai
alasan (seperti putus sekolah, tidak dapat melanjutkan sekolah karena
kendala ekonomis, dll.). Tabel berikut memberikan contoh potensi cakupan
BSM dan proyeksi biaya terkait yang diperlukan agar program BSM dapat
menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem sekolah.
Perubahan dalam Kerangka Kerja Mekanisme Pembayaran BSM–
sebagai bagian dari perubahan dalam proses seleksi siswa miskin yang
berhak menerimaBSM, strategi lain yang diusulkan untuk mereformasi
program BSM adalah mengubah mekanisme pembayaran BSM termasuk beberapa
kerangka berikut ini:
- Distribusi langsung manfaat BSM kepada
siswa yang berhak melalui instansi penyalur yang ditunjuk (seperti PT.
Pos Indonesia) dan tidak melalui rekening bank sekolah; dan inovasi
mekanisme pembayaran dengan smart card yang akan dapat mentransfer manfaat BSM langsung ke rekening bank siswa (terutama untuk siswa BSM di tingkat sekolah menengah);
- Distribusi
manfaat BSM dua kali dalam satu tahun ajaran – saat ini masing-masing
Direktorat di Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Islam – Madrasah,
Kemenag menyalurkan manfaat BSM secara berbeda. Misalnya, Direktorat
Pembinaan SD Kemendikbud menyalurkan BSM pada bulan Maret/April tiap
tahun melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP
meyalurkan BSM SMP dua kali per tahun.
Dengan mekanisme baru
untuk memperbaiki sasaran penerima manfaat BSM di semua jenjang
pendidikan melalui pengiriman Kartu BSM, dan untuk meminimalkan risiko
keterlambatan penyaluran manfaat BSM yang dapat meningkatkan resiko
putus sekolah dari siswa yang rentan, maka mekanisme pembayaran BSM
perlu menyalurkan manfaat sekurang-kuranganya dua kali setiap tahun
ajaran, yaitu sebagai berikut:
- Pembayaran pertama (pada Maret
atau April setiap tahun ajaran) perlu dilakukan kepada siswa yang
berhak sebelum akhir tahun ajaran (sebelum siswa pindah ke tingkat
pendidikan selanjutnya) dengan tujuan agar dapat mengurangi risiko siswa
tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya (masa kritis – masa
transisi);
- Pembayaran kedua (diusulkan pada Agustus atau
September setiap tahun ajaran) perlu dilakukan di awal tahun ajaran
untukmengurangi risiko siswa putus sekolah.
Gambar USULAN MEKANISME PEMBAYARAN BSM
Sistem Manajemen Informasi BSM yang lebih baik – Reformasi bertahap pada MIS BSM / Sistem Rekam Jejak Siswa (
BPTS/BSM Pilot Tracking System)
akan dibangun dengan tujuan untuk menindaklanjuti bahwa penerima kartu
BSM yang ada adalah benar siswa yang berhak maupun penerimaan dana BSM
oleh mereka. Dengan nomor identifikasi yang sama dan unik, BPTS akan
dirancang dengan tujuan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah, oleh
Direkorat terkait lainnya yang mengelola BSM di Kemendikbud dan
Kemenag.
PengembanganBPTS di masa mendatang akan memungkinkan
merekam jejak siswa yang menerima BSM dan kemajuan pendidikan mereka,
sehingga memungkinkan berbagai Direktorat dan instansi untuk
berkoordinasi dab memantau pelaksanaan Program BSM dengan lebih baik.
Misalnya, siswa kelas 7 SMP yang menerima kartu tahun ini akan terus
menjadi penerima manfaat BSM hingga mereka lulus SMP. Program BSM
merupakan salah satu programbantuan sosial yang akan menjadi bagian
dalam pengembangan sistem MIS terpadu yang saat ini sedang dilakukan
oleh Kelompok Kerja Pemantauan/
Monitoring dan Evaluasi TNP2K.
Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)