Profil

Selasa, 23 Juli 2013

Kabupaten Garut Selatan Segera Disahkan



Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan direncanakan untuk disahkan akhir 2013. Pembentukan DOB pemekaran dari Kabupaten Garut ini akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013.

Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Dedi Kurniawan, mengatakan telah menyerahkan sejumlah berkas pengajuan kepada Komisi II DPR RI.

Berkas yang diserahkan pada Jumat (12/7) tersebut, tuturnya, di antaranya berkas keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan yang mendukung untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan.

“Secara keseluruhan, 98 persen berkas dan persyaratan sudah diberikan kepada Komisi II DPR RI. Tinggal peta Kabupaten Garut Selatan saja dan itu akan diberikan sebelum Lebaran. Sebab, harus ditandatangani Pemda Tasikmalaya, Cianjur, dan Kabupaten Bandung, sebagai daerah tetangga,” tuturnya saat ditemui di Kantor Presidium Masyarakat Garut Selatan, Rabu (17/7).

Berkas lainnya yang telah diserahkan, tuturnya, adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan di Ibukota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare. Selain itu, diserahkan juga penjabaran Surat Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut mengenai hibah aset, hutang-piutang, dan penyerahan personel, kepada DOB Kabupaten Garut Selatan.

Dedi menambahkan, kalau tidak ada hambatan, pengesahannya melalui ketuk palu oleh DPR RI pada November 2013. Pengesahannya bersama 12 DOB lainnya di Indonesia. pihaknya sudah konsultasi dengan DPR sejak sebulan ke belakang.  Sekarang sudah dikaji dan masuk Sekjen, tuturnya.

Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan, ucapnya, didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.

DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong.

Ketua Dewan Penasehat Presidium Masyarakat Garut Selatan, Suryaman, mengatakan berdasarkan sejarah, pemekaran DOB ini didasarkan pada penyatuan tiga karesidenan, yakni Karesidenan Batuwangi (Cikajang), Kandangwesi (Bungbulang), dan Nagara (Pameungpeuk).

“Kami menentukan Mekarmukti sebagai Ibukota Kabupaten Garut Selatan karena berada di Jalan Strategis Nasional Jawa Barat Selatan dan berada di tengah-tengah Garut Selatan. Kawasannya datar dan cocok untuk perkembangan kota,” katanya.

Kabupaten Garut Selatan memiliki 84 kilometer garis pantai dengan potensi alam berupa kelautan, perkebunan, pertambangan, dan pertanian.***