Pembentukan Daerah Otonomi Baru
(DOB) Kabupaten Garut Selatan direncanakan untuk disahkan akhir 2013.
Pembentukan DOB pemekaran dari Kabupaten Garut ini akan dimasukkan dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013.
Ketua Komite Persiapan Pembentukan
Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Dedi Kurniawan, mengatakan telah menyerahkan
sejumlah berkas pengajuan kepada Komisi II DPR RI.
Berkas yang diserahkan pada Jumat
(12/7) tersebut, tuturnya, di antaranya berkas keputusan 141 Badan
Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di Garut kawasan selatan yang
mendukung untuk bergabung dalam Kabupaten Garut Selatan.
“Secara keseluruhan, 98 persen
berkas dan persyaratan sudah diberikan kepada Komisi II DPR RI. Tinggal peta
Kabupaten Garut Selatan saja dan itu akan diberikan sebelum Lebaran. Sebab,
harus ditandatangani Pemda Tasikmalaya, Cianjur, dan Kabupaten Bandung, sebagai
daerah tetangga,” tuturnya saat ditemui di Kantor Presidium Masyarakat Garut
Selatan, Rabu (17/7).
Berkas lainnya yang telah
diserahkan, tuturnya, adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan
di Ibukota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare. Selain itu,
diserahkan juga penjabaran Surat Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut
mengenai hibah aset, hutang-piutang, dan penyerahan personel, kepada DOB
Kabupaten Garut Selatan.
Dedi menambahkan, kalau tidak ada
hambatan, pengesahannya melalui ketuk palu oleh DPR RI pada November 2013.
Pengesahannya bersama 12 DOB lainnya di Indonesia. pihaknya sudah konsultasi
dengan DPR sejak sebulan ke belakang. Sekarang sudah dikaji dan masuk
Sekjen, tuturnya.
Pembentukan DOB Kabupaten Garut
Selatan, ucapnya, didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011
Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan
Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi
Baru Kabupaten Garut Selatan.
DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri
atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi,
Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet,
Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan
Talegong.
Ketua Dewan Penasehat Presidium
Masyarakat Garut Selatan, Suryaman, mengatakan berdasarkan sejarah, pemekaran
DOB ini didasarkan pada penyatuan tiga karesidenan, yakni Karesidenan Batuwangi
(Cikajang), Kandangwesi (Bungbulang), dan Nagara (Pameungpeuk).
“Kami menentukan Mekarmukti sebagai
Ibukota Kabupaten Garut Selatan karena berada di Jalan Strategis Nasional Jawa
Barat Selatan dan berada di tengah-tengah Garut Selatan. Kawasannya datar dan
cocok untuk perkembangan kota,” katanya.
Kabupaten Garut Selatan memiliki 84
kilometer garis pantai dengan potensi alam berupa kelautan, perkebunan,
pertambangan, dan pertanian.***