Profil

Selasa, 23 Juli 2013

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan PKH.
  1. Apa itu PKH?Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

    Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal:
    1. Verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.
    2. PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkanPeserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
  1. Apakah tujuan dari PKH?Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah:
    1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH
    2. Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH
    3. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).
  1. Siapa penerima manfaat PKH?Hingga tahun 2011, basis bantuan PKH adalah rumah tangga. Mulai tahun 2012 dan selanjutnyaDi masa yang akan datang, basis bantuan PKH akan diarahkan pada “Keluarga”, bukan “Rumah Tangga”. Hal ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua-ayah, ibu-dan anak) adalah satu unit sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang relevan dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

    PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
    1. Memiliki ibu hamil/nifas
    2. Memiliki anak balita atau anak pra sekolah
    3. Memiliki anak usia SD dan/atau SLTP dan/atau anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar

      Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
  2. Dimana saja lokasi pelaksanaan PKH?Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM.

    Pada tahap perluasan, PKH akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat (beneficiaries), atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh keluarga dalam rumah tangga sangat miskin (RTSM), dengan menyesuaikan kemampuan negara. Hingga tahun 2014 peserta PKH ditargetkan sebesar 3 juta Keluarga Sangat Miskin.
  1. Bagaimana mekanisme pembayaran bantuan PKH?Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga.Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.

    Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
  1. Apa hak peserta PKH?Hak peserta PKH adalah:
    • Menerima bantuan uang tunai.
    • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Apa kewajiban peserta PKH?Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
    1. Kesehatan
      KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
    2. Anak usia 0-6 tahun:
      1. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
      2. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
      3. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
      4. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
      5. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
    3. Ibu hamil dan ibu nifas:
      1. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
      2. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
      3. Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI.
         
  2. PendidikanPeserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikandan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan/rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
    1. Apabila dalam keluargaterdapat anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
    2. Jika memiliki anak berusia 7-15 tahun. Anak Peserta PKH tersebut harus didaftarkan/terdaftar pada satuan pendidikan (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka).
    3. Jika memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka Peserta PKH diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan yang menyelenggarakan program Wajib Belajar 9 tahun atau pendidikan kesetaraan.
    4. Apabila anak tersebut di atas masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
    5. Apabila anak tersebut bekerja, atau disebut Pekerja Anak (PA) atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka data anak tersebut akan didaftarkan dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota. 
    6. Apabila anak tersebut terpaksa di jalanan, atau disebut Anak Jalanan (AJ) dan telah meninggalkan sekolah dalam waktu yang cukup lama, maka data anak tersebut akan didaftarkan dan disampaikan kepada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota.

      Bila kedua persyaratan di atas, kesehatan dan pendidikan, dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur.
       
  3. Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi kewajibannya?Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

  4. Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh peserta PKH?Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk setiap keluarga Peserta PKH ditunjukkan oleh tabel berikut:
Besaran Bantuan PKH
Jenis BantuanNilai Bantuan/Tahun
  1. Bantuan tetap
Rp. 200.000
  1. Bantuan bagi KSMyang memiliki
    1. Ibu hamil/menyusui, atau
    2. Anak usia di bawah 5-7 tahun, atau
    3. Anak usia pra sekolah (APRAS)
Rp. 800.000
  1. Anak peserta pendidikan setara SD/MI
Rp. 400.000
  1. Anak peserta pendidikan setara SMP/MTs
Rp. 800.000
Bantuan minimum per keluargaRp. 600.000
Bantuan maksimum per keluargaRp. 2.200.000
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi keluarga dengan anak di bawah umur 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Untuk usia 6 tahun, masuk ke dalam layanan Kesehatan APRAS.
  • Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH, maka besar bantuan yang diterima setiap Peserta PKH akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat pada Tabel berikut:

Variasi Komposisi Anggota Keluarga dan Jumlah Bantuan 
ContohKomposisi Anggota Peserta PKHJumlah bantuan maksimum per tahun (Rp)Jumlah bantuan maksimum per triwulan (Rp)
Contoh 11 anak atau lebih usia 0-6 tahun1.000.000250.000
Contoh 21 anak atau lebih usia 0-6 tahun dan ibu hamil1.000.000250.000
Contoh 3Ibu hamil tanpa anak1.000.000250.000
Contoh 41 anak SMP dan 2 anak SD usia 6-15 tahun dan terdaftar di sekolah1.800.000450.000
Contoh 5Anak usia 0-6 tahun dan 3 anak SD2.200.000550.000
Contoh 6Anak usia 0-6 tahun dan 1 anak SD dan 1 anak SMP2.200.000550.000
Contoh 7Anak usia 0-6 tahun, 2 anak SMP; atau 1 anak SMP dan lebih dari 4 anak SD; atau anak usia 0-6 tahun dan 2 anak SD dan 1 anak SMP; atau kombinasi lain yang melebihi batas maksimum bantuan2.200.000550.000


















Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban atas syarat kepersertaan dalam tiga bulan, maka akan dilakukan pengurangan pembayaran bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur dan ditentukan, tetapi diprioritaskan untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkanuntuk konsumsi yang merugikan hak anak seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya.
Mengingat bahwa besaran bantuan PKH telah berjalan selama hampir 5 tahun, maka pada tahun-tahun mendatang besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.

Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)