Profil

Selasa, 23 Juli 2013

Raskin-Beras bersubsidi bagi Masyarakat Miskin

Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial padarumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melaluipemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalambentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.Selain itu raskin bertujuan untukmeningkatkan/membuka akses pangan keluargamelalui penjualan beras kepada keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Raskin. 
  1. Apa itu Program Raskin?Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

    Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. 
  1. Apa tujuan Program Raskin?Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.

    Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. 
  1. Siapa yang berhak menerima beras Raskin?Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.

    Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. 
  1. Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
    1. Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
    2. Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
    3. Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
    4. Sesuai dengan pagu nasional Raskinyang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
    5. Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
    6. TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
    7. Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K. 
  1. Mengapa pagu Raskin Juni-Desember 2012 di beberapa daerah berbeda dengan pagu sebelumnya?
    1. Pagu Raskin Juni–Desember 2012 di beberapa daerah yang telah ditetapkan dapat berbeda (lebih kecil atau lebih besar) dengan pagu sebelumnya karena pagu Raskin Juni–Desember 2012 didasarkan pada hasil PPLS 2011 yang merupakan pemutakhiran dari hasil PPLS 2008 yang menjadi dasar penentuan pagu sebelumnya.
    2. Pagu Raskin Juni–Desember 2012 menunjukkan perubahan kondisi karakteristik rumah-tangga yang berbeda dari data PPLS 2008 dan PPLS 2011.
    3. Faktor lain yang juga dapat menyebabkan perbedaan pagu antara lain pemekaran wilayah, perubahan tingkat kemiskinan, dinamika perekonomian daerah, atau perubahan jumlah penduduk (misal: migrasi, lahir, mati). 
  1. Apakah dapat dilakukan penggantian RTS-PM yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM)?Penggantian RTS-PM dapat dilakukan untk mengakomodasi adanya dinamika RTS di desa/kelurahan. Dalam hal ini, Tim Koordinasi Raskin perlu mengadakan musyawarah desa (mudes)/musyawarah kelurahan (muskel)yang melibatkan aparat desa/kelurahan, kelompok masyarakat desa/kelurahan, dan perwakilan RTS-PM Raskin dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dusun atau RW untuk menetapkan kebijakan lokal, yaitu:
    1. Verifikasi dan pemutakhiran RTS-PM yang terdapat dalam DPM.
    2. RTS-PM yang kepala rumah tangganya sudah meninggal dapat digantikan oleh salah satu anggota rumah tangganya. Untuk RTS-PM tunggalyang sudah meninggal, pindah alamat keluar desa/kelurahan, atau yang dinilai tidak layak sebagai penerima Raskin, maka digantikan oleh rumah tangga lainnya yang dinilai layak.
    3. Rumah tangga yang dinilai layak untuk menggantikan RTS-PM pada butir di atas adalah diprioritaskan kepada rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar, terdiri dari: balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpenghasilan paling rendah dan tidak tetap.
    4. Pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan sesuai dengan kebutuhan.
    5. Apabila setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran daftar RTS-PM di desa/kelurahan terdapat perubahan pagu RTS-PM di dua desa/kelurahan atau lebih di dalam satu kecamatan yang sama, makadilakukan musyawarah kecamatan (muscam) yang bertujuan untuk koordinasi penyesuaian pagu antardesa/kelurahan dengan tidak mengubah jumlah pagu kecamatan tersebut.
    6. Hasil mudes/muskel dan muscam dimasukkan dalam Form Rekap Pengganti (FRP) RTS-PM dan dilaporkan secara berjenjang kepada TNP2K. 
  1. Bagaimana mekanisme penetapan pagu raskin?
    1. Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
    2. Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
    3. Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
    4. Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data Terpadu yang dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011 
  1. Berapa jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTS-PM?Untuk tahun 2012 dan 2013, RTS-PM Raskin berhak untuk menebus beras Raskin sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan. 
  1. Berapa Harga Tebus Beras Raskin (HTR) dan bagaimana sistem pembayarannya?Pembayaran HTR dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600 per kg netto di Titik Distribusi (TD). 
  1. Bagaimana mekanisme penyaluran beras Raskin?
    1. Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
    2. Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    3. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.
       
  2. Bagaimana RTS-PM dapat memperoleh informasi tentang kepesertaannya dalam Program Raskin?Untuk pelaksanaan Program Raskin periode Juni-Desember 2012, Tim Koordinasi Raskin Pusat telah mencetak daftar nama dan alamat RTS-PM dan mengirimkan ke setiap desa/kelurahan untuk ditempelkan di kantor desa/kelurahan. Dengan cara ini, RTS-PM dan masyarakat umum dapat mengetahui rumah tangga mana saja di desa/kelurahan tersebut yang berhak menerima beras Raskin. 
  1. Kemana masyarakat dapat bertanya untuk memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang Program Raskin?Kebijakan umum yang mengatur pelaksanaan Program Raskin dapat dibaca dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin yang diterbitkan setiap tahunnya.Pedoman ini merupakan acuan makro dalam pelaksanaan Program Raskin secara nasional, belum mengakomodasi dan mengantisipasi hal-hal yang bersifat spesifik lokasi. Untuk mengatasi berbagai permasalahan lokal, adanya kearifan lokal, serta kebijakan lokalm maka pelaksanaan Raskin di tingkat Provinsi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin (Juklak Raskin) dan di tingkat Kabupaten/Kota diatur melalui Petunjuk Teknis Program Raskin (Juknis Raskin). Juklak dan Juknis Raskin dimaksudkan untuk mempertajam Pedum Raskin dan masih berada dalam batasan-batasan atau tidak bertentangan dengan Pedum Raskin.

    Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah.Sesuai dengan materinya, pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:
    1. Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP)berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
    2. Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K.Pertanyaan dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat disampaikan kepada Perum BULOG.
       
  2. Bagaimana proses mendapatkan data by name by address untuk RASKIN 2013?
    1. Pagu Nasional Program Raskin mengalami perubahan dari sekitar 17,5 juta RTS-PM di tahun 2012 menjadi sekitar 15,3 juta RTS-PM untuk tahun 2013. Dengan demikian, alokasi pagu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga mengalami perubahan.
    2. Daftar nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 bersumber dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat TNP2K dan ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.
    3. Data RTS-PM Raskin By Name by Address dalam CD sudah dikirimkan melalui TIKI kepada Gubernur seluruh Indonesia pada hari Jum'at 18 Januari 2013. Data yang dikirimkan: Data sebaran tiap Kabupaten/Kota; Data by name by address penerima manfaat, Lembar informasi dan lembar Berita acara serah terima data yang harus dikirimkan kembali ke UPSPK untuk nanti dikirim Password untuk membuka datanya.
    4. Untuk kabupaten/kota, Masing-masing CD datanya juga sudah dikirimkan dalam satu paket dengan Data yang dikirim ke provinsi. Jadi kalau kabupaten/kota mau mendapatkan data RTS-PM Raskin bisa langsung menghubungi Tim Ko Raskin di Provinsi masing-masing.
    5. Untuk lebih jelasnya, maka dapat dibaca pada salinan elektronik lembar sosialisasi ini pun sudah disertakan dalam CD data nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 yang telah dikirimkan Kemenko Kesra kepada tim Ko Raskin Pusat cq Gubernur per Jumat 18 Januari 2013

      Sumber: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)