Politik
Berdasarkan pemilihan kepala daerah, terdapat 2250 orang penduduk
yang mempunyai hak pilih. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
dalam pemilu bupati/walikota lalu ada 2000 pemilih. Jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih dalam pemilu gubernur yang lalu ada 1100 pemilih.
Dalam permasalahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan
pelestarian hasil pembangunan, jumlah masyarakat yang terlibat dalam
pelaksanaan pembangunan fisik di desa dan kelurahan sesuai hasil
Musrenbang yaitu 75%. Jumlah penduduk yang dilibatkan dalam pelaksanaan
proyek padat karya oleh pengelola proyek yang ditunjuk pemerintah
desa/kelurahan atau kabupaten/kota sekitar 50%. Ada 75% usulan
pemerintah desa yang disetujui menjadi rencana kerja desa/kelurahan. Ada
75% usulan rencana kerja program dan kegiatan dari pemerintah
kabupaten/kota/provinsi dan pusat yang dibahas saat musrenbang dan
disetujui untuk dilaksanakan di desa dan kelurahan oleh masyarakat. Ada
penyelenggaraan musyawarah desa/kelurahan untuk menerima, memelihara dan
melestarikan hasil pembangunan yang sudah ada. Terdapat pelaksanaan
kegiatan dari masyarakat untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti
kegiatan yang belum diselesaikan oleh pelaksana sebelumnya.
Di semangat kegotongroyongan penduduk, jumlah kelompok arisan ada 4
buah. Jumlah penduduk yang menjadi orang tua asuh ada 1 orang. Desa
Sukanegara memiliki dana sehat serta kegiatan gotong royong atau
sambatan/sejenisnya dalam pembangunan rumah, pengolahan tanah,
pembiayaan pendidikan anak sekolah/kuliah/kursus, pemeliharaan fasilitas
umum dan fasilitas sosial/ prasarana dan sarana, pemberian modal usaha,
pengerjaan sawah dan kebun, menjaga ketertiban, ketentraman dan
keamanan, dalam peristiwa kematian, menjaga kebersihan desa/kelurahan,
membangun saluran air, pemberantasan sarang nyamuk dan kesehatan
lingkungan, kerjasama antar desa/kelurahan, penyelesaian perselisihan
antar desa/kelurahan, menolong keluarga tidak mampu dan fakir miskin di
desa dan kelurahan, penanggulangan bencana, pelaksanaan kegiatan bulan
bhakti dan gotong royong, dan kegiatan kepala desa sebagai hakim
perdamaian desa.
Masyarakat
secara aktif melakukan adat istiadat dalam perkawinan, kelahiran anak,
upacara kematian, pengelolaan hutan, memecahkan konflik warga,
menjauhkan bala penyakit dan bencana alam, memulihkan hubungan antar
semesta dengan manusia dan lingkungannya serta penanggulangan kemiskinan
bagi keluarga tidak mampu/fakir/miskin/terlantar.